Mini Laparatomi
tubektomi adalah salah satu mode kontrasepsi yang bersifat permanen, dikenal dengan sterilisasi terhadap kehamilan wanita. Tubektomi merupakan tindakan penutupan untuk saluran kedua telur kanan dan kiri menyebabkan sel telur tidak dapat melewati saluran telur sehingga tidak bertemu dengan sperma laki-laki. Tentu, dengan begitu kehamilan tak dapat terjadi.
A. Spesifikasi Umum
Kebutuhan akan alat Mini Laparatomi Tubektomi Set yang memiliki Nomor Ijin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan dan wajib disediakan dalam 1 (satu) set dengan rincian sebagai berikut :
1. Alat Kesehatan
a. Bak instrument tertutup yang dapat menyimpan semua alat mini laparotomi sebanyak 1 (satu) buah.
b. Penjepit kassa (Forceps Dressing), memiliki panjang 24,5-25 cm,curved (9 ¾-10") sebanyak 1 (satu) buah.
c. Speculum Vagina Sims atau Graves sebanyak 1 (satu) pasang.
d. Tenacullum, dengan ukuran panjang 25,5 cm (10"-10 ¼") sebanyak 1 (satu) buah.
e. Sonde Uterus, dengan ukuran panjang 32-33 cm (12,5"-13") sebanyak 1 (satu) buah.
f. Penjepit DUK, dengan ukuran panjang 10-11cm, (4-4 ⅜) sebanyak 4 (empat) buah.
g. Pegangan Scalpel, 12,5-13cm, no.3 sebanyak 1 (satu) buah.
h. Retractor jaringan : Ukuran lidah ( panjang 28-30mm, lebar 10-11mm) panjang pegangan 210-220mm sebanyak 2 (dua) buah.
i. Retractor jaringan : Ukuran lidah ( panjang 70mm, lebar 14mm) panjang pegangan 210-220mm sebanyak 2 (dua) buah.
j. Pinset Bergigi (Chirurgis) P 14-14,5cm (5,5"-5 ¾")
sebanyak 1 (satu) buah.
k. Pinset Anatomis, dengan ukuran panjang 20cm (8") sebanyak 2 (dua) buah.
l. Klem Arteri lurus, 14-15cm (5,5"-6")sebanyak 1 (satu) buah.
m. Needle holder dengan ukuran panjang 13-15cm (5"-6") sebanyak 1 (satu) buah.
n. Gunting Jaringan, dengan ukuran panjang 15cm (6") sebanyak 1 (satu) buah.
o. Gunting Benang, dengan ukuran panjang 14-15"cm (5,5"-6") sebanyak 1 (satu) buah.
p. Tubal Hook (Pengait Tuba) sebanyak 1 (satu) buah.
q. Uterus Manipulator Elavator Uterus sebanyak 1 (satu) buah.
2. Perbekalan Kesehatan Lain
a. Mangkok Antiseptik : diameter atas 6-8cm atau ukuran 60-70ml sebanyak 1 (satu) buah.
2. Spesifikasi Khusus :
Dalam Spesifikasi Khusus dilakukan dengan melakukan pengepakan, pelabelan/penandaan kemasan Mini Laparatomi Tubektomi Set mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan dan Informasi tambahan dari BKKBN sebagai berikut :
a) Setiap jenis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lain Mini Laparatomi Tubektomi Set dibungkus dengan plastik transparan.
b) Setiap jenis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lain Mini Laparatomi Tubektomi Set dimasukkan ke dalam karton (box) dengan ketebalan karton menyesuaikan dengan jenis dan berat produk agar dapat terjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk, serta dibungkus plastik transparan sehingga kedap air.
c) Setiap box harus terdapat tulisan nama produk.
d) Setiap box tercantum tulisan "DAK Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2022" dengan warna hitam/biru dan "Tidak diperjual-belikan" dengan warna merah.