Langsung ke konten utama

VTP (Vasektomi Tanpa Pisau) Kit DAK BKKBN 2022 | dumedpower

VTP Kit

VTP Kit

VTP (Vasektomi Tanpa Pisau) Kit DAK BKKBN 2022 adalah sarana penunjang pelayanan kontrasepsi medis VTP (Vasektomi Tanpa Pisau) Kit DAK BKKBN 2022 diperuntungkan bagi tenaga kesehatan dalam melakukan Metode Operasi Pria (MOP). 


A. Spesifikasi Umum

Kebutuhan alat kesehatan VTP Kit (Vasektomi Tanpa Pisau) DAK BKKBN 2022 yang memiliki Nomor Ijin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan RI dan harus disediakan dalam 1 (satu) set dengan rincian sebagai berikut :

1. Alat Kesehatan

a) Vas deferen Ring Forcep/Klem Fiksasi dengan diameter ring dalam 4-5mm dengan bagian ujung rapat jika dikunci sebanyak 1 (satu) buah.
b) Klem Sharp Disecting Forcept, ukuran 12-13 cm daun lengkung ±45°, bagian ujung runcing dan rapat jika dikunci sebanyak 1 (satu) buah.
c) Klem lurus sedang dengan ukuran panjang 13-14 cm sebanyak 1 (satu) buah.
d) Gunting jaringan bengkok ujung runcing dengan ukuran panjang 11-13 cm sebanyak 1 (satu) buah.
e) Gunting benang lurus ujung satu tumpul dan ujung lainnya tajam, dengan ukuran panjang 13-15 cm sebanyak 1 (satu) buah.
f) Bak Instrument tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat set VTP (Vasektomi Tanpa Pisau) Kit DAK BKKBN 2022.
2. Perbekalan Kesehatan Lain
a) Mangkok Antiseptik : diameter atas 6-8 cm atau ukuran 60-70 ml sebanyak 1 (satu) buah.


VTP Kit

B. Spesifikasi Khusus

Dalam Spesifikasi khusus dilakukan dengan melakukan pengepakan. Pelabelan/penandaan kemasan VTP (Vasektomi Tanpa Pisau) Kit DAK BKKBN 2022 mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI dan informasi tambahan sebagai berikut :
1. Setiap jenis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lain VTP (Vasektomi Tanpa Pisau) Kit DAK BKKBN 2022 dibungkus dengan plastik transparan.
2. Seluruh jenis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lain VTP (Vasektomi Tanpa Pisau) Kit DAK BKKBN 2022 dimasukkan ke dalam karton (box) dengan ketebalan karton menyesuaikan dengan jenis dan berat produk agar dapat terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk.
3. Pada setiap box harus terdapat tulisan nama produk.
4. Pada setiap box tercantum tulisan "DAK Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2022" dengan warna hitam/biru dan "Tidak diperjualbelikan" dengan warna merah.